logo pt ambon baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...
Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradi...
Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...
Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...
Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi Perkara, Jadwal Sidang, Denda Tilang dan Biaya Perkara melalui SMS Center di Nomor +62822 3945 2910.
Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...
Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konver...
Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...
Lebih Lanjut
STOP GRATIFIKASI !!!...Lihat, Lawan dan Laporkan
STOP GRATIFIKASI !!!...Lihat, Lawan dan Laporkan
Anda Memasuki Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), STOP GRATIFIKASI!!! Lihat Lawan Laporkan, Pelayanan Kami ...
Lebih Lanjut
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RILL
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RILL
Agar pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang c...
Lebih Lanjut
CALL Me... Nyong SOLID !!!
CALL Me... Nyong SOLID !!!
Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Ditulis oleh Yunus on .

Informasi Pengadilan Yang Anda Butuhkan
Bisa Diperoleh Dalam Waktu 1 Hari*
dengan biaya Terjangkau!!
(*) Apabila Permohonan diajukan melalui prosedur khusus

 

 

Prosedur Khusus
1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah.


Prosedur Biasa 
1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2. Informasi yang diminta bervolume besar;
3. Informasi yang diminta belum tersedia; dan
4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.


Biaya Perolehan Informasi
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
2. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
3. Terdiri Atas :
-  Biaya penggandaan (ex. Fotocopy) Informasi;
-  Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan); dan
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Peraturan Terbaru ma-ri