logo pt ambon baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...
Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradi...
Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...
Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...
Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi Perkara, Jadwal Sidang, Denda Tilang dan Biaya Perkara melalui SMS Center di Nomor +62822 3945 2910.
Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...
Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konver...
Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...
Lebih Lanjut
STOP GRATIFIKASI !!!...Lihat, Lawan dan Laporkan
STOP GRATIFIKASI !!!...Lihat, Lawan dan Laporkan
Anda Memasuki Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), STOP GRATIFIKASI!!! Lihat Lawan Laporkan, Pelayanan Kami ...
Lebih Lanjut
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RILL
MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RILL
Agar pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang c...
Lebih Lanjut
CALL Me... Nyong SOLID !!!
CALL Me... Nyong SOLID !!!
Lebih Lanjut

Prosedur Mendapatkan Informasi

Ditulis oleh umkeu on .

 

PROSEDUR MENDAPATKAN INFORMASI

(SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022)

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

A. Persyaratan

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Bagan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

1.  Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:

     a.  Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan

          kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

     b.  Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah

          mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

     c.  Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan

          fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2.  Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai

     berikut:

     a.  warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen

          pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

     b.  badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang

          berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan

          dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3.  Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.  Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut

     diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah

     Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5.  Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi

     Penyandang Disabilitas.

6.  Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi

      informasi.

 

B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

 

  

Gambar 2. Bagan Prosedur Permintaan Informasi

 

1.  Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2.  Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon,

     sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3.  Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

     a.  Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

     b.  Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

4.  Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

     a.  nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

     b.  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

     c.  nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum

          dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

     d.  alamat;

     e.  nomor telepon/ pos-el;

     f.  surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

     g.  rincian Informasi yang diminta;

     h.  tujuan penggunaan Informasi;

     i.  cara memperoleh Informasi; dan

     j.  cara mengirimkan Informasi.

5.  Petugas Layanan Informasi mengisi register permo-honan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6.  Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan

     Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.

7.  Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8.  PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3

     (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9.  Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan

     kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari

      sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan

      perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan

      Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID

      melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan

      Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas

      Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau

      nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan

      untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan,

      PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis

      kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

      a.  Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

      b.  keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah

           penguasaannya;

      c.  menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

      d.  bentuk Informasi Publik yang tersedia;

      e.  biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

      f.  waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

      g.  penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

      h.  permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

       i.  penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15.  Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu

       Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16.  Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada

       Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17.  Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya

       tersedia dalam bentuk cetak.

18.  Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon,

       atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

18.  Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20.  Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak

       penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

       a.  Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan

            Informasi Publik yang diminta;

       b.  Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

       c.  Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

       d.  Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21.  Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis-- tanda terima Informasi Publik.

 

C.  BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

      1.  Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

      2.  Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

      3.  Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan

           biaya pengiriman.

      4.  Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan

           Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5.  Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.