Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung antar Internal dan Eksternal Secara Daring
Jumat, 24 Januari 2025 dilaksanakan Sosialisasi Bersama di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu terkait Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pihak Eksternal Secara Daring yang dihadiri oleh perwakilan dari:
✅ Kejaksaan Seram Bagian Barat✅ Kepolisian Resort Seram Bagian Barat✅ Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru✅ Advokat/Penasihat Hukum
🔎 Topik yang dibahas:
1️⃣Perma No. 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi pengaju Upaya
Hukum dan persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di
Mahkamah Agung RI secara Elektronik;
2️⃣ Perma No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan;
3️⃣ Perma No. 8 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
4️⃣ SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi
Informasi)
5️⃣ SK KMA No. 2-144 Tentang Standar Pelayanan Informasi
Publik ;
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan hukum semakin memahami aturan dan mekanisme terbaru, serta mampu meningkatkan sinergi untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
#SosialisasiPeradilan#PengadilanNegeriDataranHunipopu#Perma2022#SPPTTI#IntegritasHukum